Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Mangkir Saat Dipanggil Jaksa, Ketua KONI Kampar Ternyata Masih Ngantor

Surya tercatat mangkir dari panggilan pertama penyidik setelah menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru/Rizky
Kedua tersangka (pakai rompi oranye) dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang, Jumat (12/11/2021) ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh Kejati Riau 

Pembangunan di RSUD Bangkinang ini yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2019, mangkrak.

Proyek ini dianggarkan Rp. 46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038.

Pengerjaan tak selesai sampai batas masa kontrak 22 Desember 2019.

Rekanan tetap tidak dapat menyelesaikannya meski diberi perpanjangan waktu 90 hari kalender atau sampai 21 Maret 2020.

Saat itulah awal proyek ini menjadi sorotan. Apalagi tidak dapat dimanfaatkan untuk menampung pasien isolasi COVID-19. Tempat isolasi terpaksa memakai Taman Rekreasi Stanum.

Penyidik Kejati Riau telah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14. Terdapat pengurangan bobot kerja dari spesifikasi sesuai kontrak.

Belakangan peran Surya Darmawan terungkap dalam proyek ini. Berdasarkan informasi, PT. Gemilang Utama Allen meminjam bendera perusahaan lain. Diduga proyek ini justru dikerjakan oleh Surya Darmawan.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved