Berita Kampar
Mangkir Saat Dipanggil Jaksa, Ketua KONI Kampar Ternyata Masih Ngantor
Surya tercatat mangkir dari panggilan pertama penyidik setelah menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Pembangunan di RSUD Bangkinang ini yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2019, mangkrak.
Proyek ini dianggarkan Rp. 46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038.
Pengerjaan tak selesai sampai batas masa kontrak 22 Desember 2019.
Rekanan tetap tidak dapat menyelesaikannya meski diberi perpanjangan waktu 90 hari kalender atau sampai 21 Maret 2020.
Saat itulah awal proyek ini menjadi sorotan. Apalagi tidak dapat dimanfaatkan untuk menampung pasien isolasi COVID-19. Tempat isolasi terpaksa memakai Taman Rekreasi Stanum.
Penyidik Kejati Riau telah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14. Terdapat pengurangan bobot kerja dari spesifikasi sesuai kontrak.
Belakangan peran Surya Darmawan terungkap dalam proyek ini. Berdasarkan informasi, PT. Gemilang Utama Allen meminjam bendera perusahaan lain. Diduga proyek ini justru dikerjakan oleh Surya Darmawan.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dua-tersangka-korupsi-rsud-bangkinang-dipenjara.jpg)