Nyabu di Mobil, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Hanya Divonis 1,5 Tahun
Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies hanya divonis 1,5 tahun penjara. Padahal ia dituntut Jaksa Penuntut Umum 6 tahun penjara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bagi diri sendiri.
Kompol Yuhanies, kedapatan nyabu di dalam mobil, di Jalan Bintara, Kota Pekanbaru, tepatnya di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau.
Video oknum polisi lagi nyabu itu pun viral di media sosial (medsos).
Hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Yuhanies, diketahui berdasarkan penelusuran Tribunpekanbaru.com dalam situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id.
Sidang putusan, digelar pada Kamis (17/12/2021) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Estiono.
Hakim menyatakan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: VIDEO: Berulang Kali ke Gerai, Akhirnya Kakek 92 Tahun Berhasil Divaksin di Polres Inhu
Baca juga: Gadis Muda Berhubungan Badan dengan 3 Pria hingga Hamil, Ulah Pacar Bejat
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menginginkan hakim menghukum terdakwa Yuhanies dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain hukuman penjara, Yuhanies yang terakhir dinas di Polda Riau itu juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus ini, Yuhanies tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap Yuhanies dan tiga rekannya itu, berawal dari viralnya video di media sosial, tentang adanya seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti dan terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, Jalan Bintara, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya anggota tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam mobil adalah seorang oknum anggota polisi yang bernama Yuhanies (terdakwa) dengan pangkat Kompol.
Kemudian tim Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang.
Lalu, pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Provinsi Kepulauan Riau itu.
Pada saat itu telah diamankan, lalu dilakukan pengambilan terhadap urine terdakwa untuk dites. Petugas sekaligus mengintrogasi terdakwa.
Saat itu terdakwa pun mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral di sosmed adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar.
Sementara tiga terdakwa lainnya itu telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Turut disita barang bukti seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman, dan 3 buah kaca pirex 3 bekas pakai. ( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )