Pelecehan Mahasiswi Unri
Dir Reskrimum Polda Riau Janji Selesaikan Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
Perkembangan teranyar, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus pencabulan mahasiswi Unri hingga saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyatakan pihaknya cukup terbuka pada para mahasiswa terkait penanganan kasus pencabulan mahasiswi, dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto.
Bahkan katanya, sudah 2 kali perwakilan mahasiswa UNRI, diterima untuk melakukan audiensi dengan dirinya.
Teddy menjelaskan tentang proses penyidikan yang sudah dilakukan.
Bahkan ketika itu, perwakilan mahasiswa memberikan apresiasi terhadap penyidik.
Ia menegaskan, pihaknya netral dalam melakukan penanganan kasus ini. Laporan diterima pada 5 November 2021.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita berhasil melengkapi berkas dan menjadikan Dekan tersebut menjadi tersangka. Itu sudah upaya yang sangat bagus dari penyidik kami," ucap Teddy di hadapan mahasiswa yang menggelar aksi demo terkait kasus pencabulan ini, di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (17/12/2021).
"Itu menunjukkan kita profesional, kita serius menangani kasusnya. Jadi kita bukan main-main menangani kasus ini," imbuhnya.
Baca juga: Mahasiswa UNRI Gelar Demo ke Polda Riau, Desak Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Ditahan
Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Tersangka Dekan FISIP Syafri Harto Dilengkapi Polda Riau
Dilanjutkan Teddy, perkembangan terakhir, berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh JAKSA Penuntut Umum (JPU), sehingga dikembalikan ke penyidik kepolisian.
"Penyidik kita sedang melengkapi apa yang diminta oleh JPU. P-19 kita terima Jumat pekan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Rabu atau Kamis Minggu depan kita bisa kirim kembali. Karena dari P-19 tidak ada yang sulit semua bisa kita selesaikan," urainya.
Ia pun meminta para mahasiswa yakin dengan penyidik. Karena penyidik masih menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
"Tunggu saja, dalam waktu tidak terlalu lama, saya janji kita selesaikan kasus ini," tegas dia.
Setidaknya ada 4 tuntutan yang dilayangkan para mahasiswa Universitas Riau (UNRI) dalam aksi demo di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, terkait kasus pencabulan mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, Jumat sore ini.
Kasus ini, ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau.
Perkembangan teranyar, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Riau.
Namun setelah ditelaah jaksa, berkas perkara masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Saat ini, posisi berkas perkara berada di penyidik untuk dilengkapi, dan jika dirasa rampung, akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
4 tuntutan, dibacakan oleh Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM UNRI, Razali. Tuntutan ini atas nama Aliansi Mahasiswa UNRI.
Pertama, mereka meminta Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus pelecehan seksual ini tanpa intervensi mana pun.
Kedua, mereka meminta Polda Riau serius menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNRI.
Ketiga, mereka meminta agar Polda Riau segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual, karena tergolong kasus kejahatan luar biasa.
"Keempat, meminta Polda Riau segera melengkapi berkas sesuai petunjuk penanganan berkas perkara," kata Razali.
4 tuntutan yang dituangkan dalam selembar kertas itu, kemudian diserahkan langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, yang menemui massa aksi di Jalan Pattimura.
Hujan sempat mewarnai jalannya aksi ini. Beberapa kali polisi sempat mengeluarkan peringatan kepada massa agar membubarkan diri.
Mahasiswa akhirnya bersedia untuk bubar, setelah tuntutan mereka diterima.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)