Berhubungan Badan Hingga Hamil, Buang Bayi di Kebun Bambu, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Polsek
Pasangan kekasih berhubungan badan hingga hamil. Setelah melahirkan mereka membuang bayi di Kebun Bambu. Keduanya ditangkap dan dinikahkan di Polsek.
Editor:
M Iqbal
TribunnewsBogor.com
Bayi perempuan yang dibuang oleh pasangan kekasih di Desa Neglasari, Jasinga, Bogor
"Atas perbuatannya, kedua tersangka IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap kapolsek. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/12/22/buntut-buang-bayi-di-kebun-bambu-jasinga-pasangan-kekasih-gelap-dinikahkan-di-polsek-jasinga?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani
Halaman 3 dari 3