Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berhubungan Badan Hingga Hamil, Buang Bayi di Kebun Bambu, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Polsek

Pasangan kekasih berhubungan badan hingga hamil. Setelah melahirkan mereka membuang bayi di Kebun Bambu. Keduanya ditangkap dan dinikahkan di Polsek.

Editor: M Iqbal
TribunnewsBogor.com
Bayi perempuan yang dibuang oleh pasangan kekasih di Desa Neglasari, Jasinga, Bogor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pembuang bayi perempuan di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu (19/12/2021) kemarin dibekuk polisi.

Pelaku ini merupakan pasangan kekasih muda-mudi yang menjalin hubungan gelap di luar nikah.

Keduanya yakni inisial IDM (20) dan AS (20) tak hanya berususan dengan hukum. Tapi juga dinikahkan di Polsek Jasinga. 

Perbuatan pasangan kekasih tersebut terungkap berawal dari penemuan sosok bayi perempuan di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Penemuan bayi perempuan itu pun langsung bikin geger warga sekitar.

Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu (19/12/2021), seorang warga bernama Arwati hendak mengambil kayu di sebuah perkebunan bambu.

Arwati tak sengaja melihat sebuah kain warna hijau di area rumput liar sekitar kebun bambu yang ia duga merupakan sebuah boneka.

Karena penasaran, Arwati pun mencoba melihatnya dari dekat.

"Yang dia lihat bukanlah sebuah boneka, melainkan seorang bayi perempuan yang masih dalam keadaan hidup," terang AKP Fajar Hidayat.

Bayi tersebut langsung digendong oleh Arwati sambil kemudian meminta tolong kepada warga dan melaporkannya ke Polsek Jasinga.

Anggota Polsek Jasinga langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP pasca menerima laporan.

Kata Fajar, pasca ditemukan bayi tersebut dievakuasi ke rumah kepala desa untuk dirawat sementara.

Pelaku Pembuang Bayi di Kebun Bambu Jasinga Ditangkap, Ternyata Pasangan Kekasih Gelap

Pelaku pembuang bayi perempuan di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu (19/12/2021) kemarin akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku ini merupakan pasangan kekasih muda-mudi yang menjalin hubungan gelap di luar nikah.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IDM (20) dan AS (20) di rumahnya masing-masing," kata Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat, Selasa (21/12/2021).

Bayi perempuan ditemukan di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kec Jasinga, Kab Bogor.

Fajar mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan orang tua dari bayi yang ditemukan di kebun bambu tersebut.

Dia juga memastikan bahwa pasangan kekasih ini statusnya masih di luar nikah.

"IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah. Hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu yang berada di Desa Neglasari," kata Fajar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dinikahkan di Polsek Jasinga

Dua pelaku pembuang bayi yang merupakan pasangan kekasih inisial IDM (20) dan AS (20) dinikahkan di Polsek Jasinga.

Keduanya ditangkap setelah membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap di luar nikah di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

"Orangtua dari kedua belah pihak IDM dan AS bertempat di Polsek Jasinga dengan di saksikan Kades Koleang, Kades Setu dan Neglasari telah menikahkan anak mereka yakni IDM dengan AS," kata Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat, Selasa (21/12/2021).

Fajar menjelaskan, kedua tersangka IDM dan AS ini sebelumnya berstatus belum menikah dan hamil di luar nikah.

"Hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu," katanya.

Nasib Bayi

Setelah kedua tersangka dinikahkan, sang bayi pun kemudian diserahkan kepada keluarga tersangka.

Sementara kedua tersangka tetap terancam hukuman yang berlaku.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap kapolsek. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/12/22/buntut-buang-bayi-di-kebun-bambu-jasinga-pasangan-kekasih-gelap-dinikahkan-di-polsek-jasinga?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved