Berita Riau
Tahu Dibuntuti KPK, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Coba Kabur dan Ganti Plat Mobil Palsu
KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh tim KPK, sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tahu dibuntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, mencoba kabur dan mengganti plat mobilnya dengan plat palsu.
Hal ini, terungkap dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Permohonan praperadilan, diajukan oleh Andi Putra, yang kini menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi, berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan.
Kasus yang menjerat Andi Putra, ditangani oleh tim penyidik KPK.
Hingga kini proses penyidikan masih berjalan, dan Andi Putra telah ditahan sejak ditetapkan tersangka.
Namun tampaknya Andi Putra hendak mencoba meloloskan diri dari jeratan hukum lewat upaya gugatan praperadilan, yang didaftarkannya ke PN Jakarta Selatan.
Sidang sudah sejak beberapa waktu lalu. Pada Selasa kemarin, giliran KPK memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan Andi Putra tersebut.
"KPK melalui biro hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra, red) di PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diantaranya disebutkan Ali, yaitu mengenai penyidikan yang dianggap tidak sah oleh pihak Andi Putra, serta anggapan lainnya bahwa pemohon tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh tim KPK, sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa.
"Karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri dimana dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, red) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," sebut Ali Fikri.
Tersangka Andi Putra, juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya. Serta, ada dugaan pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.
Agenda sidang berikutnya, Rabu (22/12/2021) hari ini, yaitu pembuktian baik oleh pemohon maupun termohon.
"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," pungkas Ali.
Tim penyidik KPK, memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. Penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
