Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Orang Oknum Polisi Diduga Keroyok Remaja di Jakarta

Sejumlah oknum polisi dilaporkan karena dugaan pengeroyokan dua orang reamaja di Jakarta.

Editor: Ilham Yafiz
surya malang
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNPEKABARU.COM - Sejumlah oknum polisi dilaporkan karena dugaan pengeroyokan dua orang reamaja di Jakarta.

Oknum polisi ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam unggahan di media sosial yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, peristiwa terjadi pada 11 November 2021.

Pada unggahan berupa surat laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Jakarta Timur, kejadian terjadi di satu jalan sekira pukul 05.35 WIB.

"Pelapor (korban) sedang duduk bersama teman dan melihat mobil masuk ke dalam jalan (TKP) yang sedang diportal, dan mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura," tulis laporan tersebut.

Merujuk isi laporan mobil warna putih tersebut sempat meninggalkan lokasi, tapi beberapa menit setelahnya pelaku kembali ke lokasi kejadian mendatangi korban lalu melakukan pengeroyokan.

"Melakukan pemukulan dengan cara bersama-sama dengan alat berupa pentungan wama hitam, sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, tangan kiri, lutut kiri kanan, dan punggung," lanjut laporan.

Saat dikonfirmasi, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan laporan yang terigister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA kini dalam penanganan.

"Iya betul, sedang berproses LP-nya (laporan)," kata Erwin saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan pelaku yang melakukan pengeroyokan pada laporan tersebut terdiri dari tiga orang.

Dua di antara pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri dan seorang lainnya merupakan warga sipil.

Ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

"Korban usia 15 dan 18," ujar Ahsanul.

Saling lapor

Ahsanul mengungkapkan, selain kedua korban, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved