Berita Riau
654 Orang Narapidana se-Riau Terima Remisi Natal, 6 Diantaranya Langsung Bebas
Dari 654 orang, 6 narapidana diantaranya langsung bebas, setelah masa hukumannya dikurangi dengan penerimaan remisi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sebanyak 654 orang narapidana beragama Nasrani penghuni cabang Rutan/Lapas se-Riau, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Natal, Sabtu (25/12/2021).
Remisi yang diberikan pun bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
Dari 654 orang, 6 narapidana diantaranya langsung bebas, setelah masa hukumannya dikurangi dengan penerimaan remisi.
Dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas atau Rutan.
Selain itu remisi juga menjadi salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Pada perayaan Natal Tahun 2021 ini, sebanyak 654 narapidana Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan, "sampainya.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 648 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 6 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi," urai Pujo, usai memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Disampaikan Pujo, remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pujo memaparkan, remisi yang didapatkan narapidana, merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk reward atau hadiah berupa pengurangan masa hukuman.
"Ini juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat," sebutnya.
"Semoga remisi yang yang didapatkan bisa menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib," imbuh dia.
Dalam acara pemberian remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dilaksanakan pula sejumlah kegiatan.
Diantaranya pertunjukan seni dan kreasi rancangan pakaian dari narapidana wanita.
Untuk diketahui, jumlah penghuni 16 Cabang Lapas dan Rutan yang ada di Riau per tanggal 22 Desember 2021, adalah sebanyak 13.289 orang, dengan jumlah narapidana Nasrani sebanyak 1.092 orang.
Rutan Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/remisi-natal-2021.jpg)