Satpam Paksa Ibu Rumah Tangga Berhubungan Badan di Kebun, Modusnya Bikin Geram, Tuduh Korban Mencuri
AHH lalu mengancam akan membawa korban ke kantor dan melaporkannya jika melawan
Editor:
Muhammad Ridho
AHH lalu ditangkap pada Selasa (21/12/2021).
"Setelah menerima informasi ini, kami kemudian menangkap tersangka pada Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021) mengutip Tribun Medan.
Saat ditangkap, AHH tidak melakukan perlawanan.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://manado.tribunnews.com/2021/12/24/satpam-rudapaksa-ibu-rumah-tangga-di-kebun-sawit-tuduh-mencuri-lalu-ancam-akan-laporkan-korban?page=all
