Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satpam Paksa Ibu Rumah Tangga Berhubungan Badan di Kebun, Modusnya Bikin Geram, Tuduh Korban Mencuri

AHH lalu mengancam akan membawa korban ke kantor dan melaporkannya jika melawan

Editor: Muhammad Ridho
Shuterstock
Ilustrasi 

AHH lalu ditangkap pada Selasa (21/12/2021).

"Setelah menerima informasi ini, kami kemudian menangkap tersangka pada Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021) mengutip Tribun Medan.

Saat ditangkap, AHH tidak melakukan perlawanan.

Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://manado.tribunnews.com/2021/12/24/satpam-rudapaksa-ibu-rumah-tangga-di-kebun-sawit-tuduh-mencuri-lalu-ancam-akan-laporkan-korban?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved