Berita Pelalawan
Pengendali Sabu 5 Kg di Pelalawan Divonis Mati, 3 Temannya Dihukum 15 Tahun Bui
Vonis mati dijatuhkan hakim PN Pelalawan terhadap seorang pengendali sabu seberat 5 Kg. 3 temannya dihukum 15 tahun bui
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Vonis mati dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan terhadap seorang pengendali penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 Kilogram.
Sidang digelar pada Rabu (22/12/2021) lalu.
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Pelalawan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Armansyah Siregar SH MH yang juga Ketua PN Pelalawan.
Dia didampingi dua orang hakim anggota, Jetha Tri Dharmawan SH dan Alvin Ramadhan SH MH. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan penasihat hukum para terdakwa.
Sedangkan keempat terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kota Pekanbaru.
Adapun keempat terdakwa yakni Apriadi sebagai pengendali narkoba, kemudian Ardian Desri Kaya, Syawal, Zamhur.
"Terdakwa Apriadi berbeda berkas dengan tiga terdakwa lainnya. Untuk Apriadi divonis dengan pidana mati, sesuai dengan tuntutan dari JPU," kata Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (26/12/2021).
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yakni Ardian Desri Kaya, Syawal, dan Zamhur yang merupakan penyeludup sabu-sabu seberat 5 Kilogram dijatuhi hukuman pidana masing-masing 15 tahun penjara.
Atas vonis dari hakim itu, terdakwa Apriadi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya menyatakan menerima hukuman tersebut dan tidak mengambil upaya hukum banding.
Rahmat Hidayat menyatakan, pidana mati yang dijatuhkan kepada Apriadi dinilai layak lantaran keterlibatannya sebagai pengendali.
Bahkan status Apriadi sebagai tahanan di Rutan Bengkalis yang menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Apriadi divonis dengan penjara seumur hidup pada perkara narkoba yang pertama itu.
"Apriadi divonis penjara seumur hidup di Bengkalis. Saat menjalani masa tahanan, ternyata ia menjadi pengendali penyeludupan sabu-sabu," tambah Rahmat Hidayat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan, Riki Saputra SH MH menyebutkan, vonis keempat terdakwa sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
Meski ketiga terdakwa dihukum lebih ringan setahun dari tuntutan, tetapi telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan dan tuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/vonis-mati-pengendali-sabu-pn-pelalawan.jpg)