Modus Baru Penyelundupan TKI Ilegal, Korban Direkrut Via FB dan TikTok dengan Biaya Rp 3 Juta
Dua pelaku wanita ini mampu meraup Rp 3 juta bahkan lebih dari korban yang direkrutnya via medsos untuk diselundupkan sebagai TKI ilegal ke Singapura
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam sepertinya menjadi bisnis yang sangat menjanjikan.
Terbukti walaupun banyak yang sudah ditangkap oleh Polisi namun penyelundupan TKI ilegal ini masih terus terjadi di Kota Batam.
Dalam ekspose perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (28/11/2021) diketahui ada dua orang yang ditangkap oleh Polisi.
Mereka yakni Susilawati Sudiana (38) dan Dila Nur Adilah.
Merekapun mempunyai peran masing-masing dalam melakukan penyelundupan PMI Ilegal ke Singapura.
Bahkan mereka merekrut PMI dari Facebook bahkan TikTok.
"Dila bekerja sebagai perekrut dengan mencari sasaran di media sosial. Kemudian mengarahkan ke Batan dan menjaga penampungan," sebut Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi.
Sementara itu, Susilawati Sudiana bekerja sebagai fasilitator keberangkatan PMI dari Batam ke Luar negeri melalui pelabuhan Harbour Bay Batam.
Awalnya, kedua pelaku mengaku memberangkatkan PMI ke Singapura melalui jalur resmi.
Namun ada satu berkas yang belum lengkap untuk PMI ini bekerja di Singapura.
Karena ketidaktahuan calon PMI, merekapun berangkat hanya dengan menggunakan paspor turis ke Singapura.
Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini mengatakan, berkas yang sangat penting untuk keberangkatan sebagai pekerja di Luar Negeri adalah E-KTKLN yang dikeluarkan oleh BP2MI.
Namun oleh dua orang tekong atau pengurus PMI selama ini itu diabaikan.
"Memang jika sudah ada berkas E-KTKLN orang bisa berangkat secara mandiri. Tetapi berkas itu selalu diabaikan mereka," sebutnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yang ditemui Tribunbatam.id saat ekspose mengatakan kalau dirinya mendapat uang Rp 3 juta perorang bahkan bisa lebih.
