Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasus yang Diadukan

Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya.

Tayang:
Editor: Sesri
KOMPAS.com/IRA GITA
Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.

Laporan ke polisi itu bukan datang dari Haji Faisal, sang besan. Ada sosok lain yang melaporkan ayah Vanessa Angel tersebut.

Adalah seorang pria bernama Rofi'i yang merasa nama baiknya dicemarkan karena ucapan Doddy Sudrajat.

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel.

Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel dibatalkan.

Baca juga: Chat Diduga Sumpah Serapah dan Caci Makin Doddy Sudrajat ke Vanessa Angel, Dibilang Haram dan Najis

Baca juga: Bersedia Lunasi Utang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Minta Hal Ini

"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.

Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya.

Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak.

Ucapan Doddy Bikin Sedih Sang Pelapor

Rofi'i bahkan mengaku sedih jika kebaikannya mengingatkan niat Doddy Sudrajat soal pemindahan makam Vanessa Angel justru ditanggapi tak enak.

Kata-kata Doddy Sudrajat membuatnya mantap lapor polisi.

"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.

Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved