LBH Sebut Sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Rendahkan Harkat dan Martabat Manusia
Edy Rahmayadi menjewer telinga pelatih biliar dan memakinya di depan umum saat acara pemberian atlet Sumut yang bertanding dalam PON Papua
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan aksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer pelatih biliar tim PON Sumut Khoiruddin Aritonang, Senin lalu sebagai perbuatan yang merendahkan harkat dan martabar manusia.
Aksi tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Gubernur Edy dengan aksi tersebut," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
Dia menyebutkan, bentuk dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Edy Rahmayadi dengan mengatakan "enggak cocok jadi pelatih ini", dan menyebut Khoiruddin Aritonang dengan perkataan "sontoloyo" yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya konyol, tidak beres, bodoh.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Dimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
"Oleh karena itu tidak seorang pun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara," tegasnya.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah.
Seharusnya sebagai pemimpin rakyat harus memberikan contoh yang baik bukan mempertontonkan arogansinya kepada rakyat.
Terkait kejadian tersebut, menurutnya, Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Choki Aritonang, keluarganya, dan masyarakat Sumatera Utara.
"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya Irvan.
LBH Medan menduga, perbuatan Edy Rahmayadi telah melanggar Pasal 28G, UUD 1945, Pasal 3 dan 9 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 1 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir pelatih biliar Khoiruddin Aritonang saat acara penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX, Senin (27/12/2021).
Insiden ini terjadi saat Edy tengah memberi kata sambutan dan memotivasi para atlet dan pelatih.
Pada satu momen, Edy melihat Khoiruddin tak bertepuk tangan saat sebagian besar hadirin bertepuk tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/edy-rahmayadi-jewer-dan-usi.jpg)