Lima Anggota DPRD Labura yang Kedapatan Pesta Narkoba dengan Cewek Dituntut Rendah oleh Jaksa
Empat dari lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dituntut hukuman penjara lebih rendah dari Pebrianto Gultom yang dituntut 1 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima oknum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rombongan yang melakukan dugem dan pesta narkoba di Hotel Antariksa Kisaran pada Agustus 2021 lalu dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba, masing-masing Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD dari Hanura)
Tuntutan itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu(29/12/2021).
Jaksa menuntut rombongan oknum DPRD tersebut menjadi empat berkas.
Dimana rombongan wanita pendamping di tuntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan enam bulan rehabilitasi.
"Dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35 tentang Narkotika," kata Kepala Intelijen Kejari Asahan, J Malau, Rabu(29/12/2021).
Hal serupa dijatuhkan hukuman empat oknum DPRD labura lainnya, Zainal Samosir, M Ali Borkat, Khoirul Anwar, dan Giat Kurniawan.
Sedangkan Pebrianto Gultom di tuntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan pidana tambahan Rehabilitasi empat bulan penjara.
"Hal yang memberatkan, Pebrianto Gultom karena sudah pernah melakukan hal yang serupa, kemudian mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Kemudian yang memberatkan lainnya berkumpul di room karaoke di Hotel Antariksa," katanya.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.
Sementara, terdakwa Abdul Rahman Sinambela, selaku pemasok barang dituntut hukuman lima tahun penjara dan subsider enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.
"Dalam arti, kalau tidak dibayarkan, dia harus menjalankan hukuman enam bulan penjara," katanya.
Disinggung Tribun-medan.com terkait dengan terdakwa Pebrianto Gultom, ia mengaku Pebrianto baru kali ini menjalankan rehabilitasi.
Sementara dikutip dari nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben Situmorang, menjelaskan kejadian ini bermula ada Jumat(6/8/2021) lalu, dimana Giat Kurniawan, M Ali Norkat, dan Pebrianto Gultom yang menaiki mobil yang sama menuju Aek Kanopan menghubungi Baginda Azmi Ansyahri Sinaga yang dari Kanopan untuk bertemu di Kisaran untuk makan malam.
Seusai makan, Ali Borkat mengatakan kepada rombongan bahwa ia mengajak untuk berkaraoke di Hotel Antariksa Kisaran dan di setujui oleh rombongan.