Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Artis CA Ditangkap di Kamar Hotel, Polisi Amankan Barang Bukti Pakaian Dalam Hingga Kartu ATM

Dalam rilis yang digelar oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditampilkan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dalam hitam.

Editor: M Iqbal
Tribunnews.com/Fandi Permana
Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Polisi menangkap artis CA yang terlibat dalam prostitusi online.

Selain itu juga diamankan juga sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya pakaian dalam, sim card, ponsel, dan beberapa kartu atm.

Polda Metro Jaya melakukan rilis atas kasus prostitusi online yang melibatkan seorang publik figur.

Tersangka kasus prostitusi online adalah CA atau Cassandra Angelie.

Dalam rilis yang digelar oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditampilkan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dalam hitam.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya pakaian dalam, sim card, ponsel, dan beberapa kartu atm.

Barang bukti pakaian dalam yang terbungkus di kantong plastik itu diperlihatkan saat konferensi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan CA bermula dari laporan masyarakat.

"Bermula dari laporan masyarakat, artis CA ditangkap oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) malam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta.

Bahkan, saat ditangkap tersangka CA dalam keadaan tanpa busana.

"Ditangkap di hotel Aston Jakarta. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan dalam keadaan tanpa busana," terang Zulpan.

Selain itu, tiga orang lain turut diamankan yang berperan sebagai muncikari.

Ketiganya diketahui berperan sebagai penyedia daftar nama-nama untuk diperdagangkan dalam jaringan prostitusi online.

"Kita amankan juga KK, R, dan UA sebagai muncikari," pungkas Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com:https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/12/31/pakaian-dalam-hingga-kartu-atm-ini-barang-yang-diamankan-polisi-saat-tangkap-ca-di-kamar-hotel?page=all.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved