Seleb
Artis CA Ditangkap karena Prostitusi, Disebut Pemain Sinetron, Siapa Dia?
Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis berinisial CA ditangkap Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam prostitusi.
Artis CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat pada Jumat (31/12/2021) dini hari tadi.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ujar Redi.
Redi menuturkan, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku dan melibatkan polwan," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO: Selebgram TE Ditangkap Terkait Prostitusi Artis, Tarif Kecan Kilat Rp 25 Juta
Baca juga: SOSOK Selebgram dan WNA Brasil yang Kepergok Prostitusi Online, Ternyata dari Kalangan Atas
Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan artis CA itu akan disampaikan melalui jumpa pers dalam waktu dekat.
Sementara itu postingan akun instagram @siberpoldametrojaya pun diserbu warganet.
Ada yang komentar jika bukan CA yang ditangkap tapi artis berinisial CH.
Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait siapa artis yang baru saja ditangkap karena prostitusi.
Selebgram TA Ditangkap Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel
Kasus prostitusi yang melibatkan kalangan selebriti sebelumnya diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kali ini seorang selebgram berinisial TE ditangkap di salah satu Hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," kata Kombes Pol Djuhandani di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/prostitusi-online-anak-di-bawah-umur.jpg)