365 Artinya Bahasa Gaul, Terkait dengan Gombalan hingga Hukuman Mati

Pernah dengar ucapan 365, tahu artinya, berikut penjelasan 365 artinya Bahasa Gaul , terkait dengan gombalan hingga hukuman mati .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
365 Artinya Bahasa Gaul, Terkait dengan Gombalan hingga Hukuman Mati 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pernah dengar ucapan 365, tahu artinya, berikut penjelasan 365 artinya Bahasa Gaul , terkait dengan gombalan hingga hukuman mati .

Apa itu 365? Berikut penjelasan 365 artinya Bahasa Gaul , terkait dengan gombalan hingga hukuman mati yang sedang trend di kalangan anak muda.

Banyak istilah yang digunakan menjadi bahasa gaul saat ini bermunculan, satu di antaranya angka 365, berikut 365 artinya Bahasa Gaul , terkait dengan gombalan hingga hukuman mati .

Berikut ini arti kode angka dalam bahasa gaul, mulai dari 365, 363, 4646, 530, 831 serta arti 365 dalam Bahasa Gaul .

365

Makna kode gaul 365 adalah hitungan hari selama 1 Tahun tanpa ada libur, alias 24 jam penuh selama setahun, termasuk sabtu/minggu dan tanggal merah.

Kemudian ini juga bisa dijadikan sebagai bahan untuk menggombali seseorang, mau tahu bagaimana cara menggombali seseorang dengan kode 365 ini?

karena arti 365 bahasa gaul itu memang sebuah kode gaul yang mana diatas dapat kamu pahami bahwa artinya 1 tahun gak ada liburnya.

Untuk memberikan gombalan kepada seseorang, silkan kamu simak juga dibawah ini, memang gak penting namun mungkin saja kamu mau mencoba.

Gombalan 365

Kamu bisa menggombali seseorang dengan angka kode gaul 365 yang sudah kita temukan artinya. Angka diatas memang bukanlah gombalan, akan tetapi hari selama 1 tahun.

Arti 365 bahasa gaul diatas juga ternyata bisa dijadikan sebagai gombalan, seperti berikut ini.

- Aku tuh siap 365 buat kamu
- Cintaku padamu 365, gak ada liburnya
- Aku siap menjadi diriku sendiri, dan 365 untuk kamu

Pasal 365 KUHP

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved