Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar Harga Rokok Elektrik Usai Tarif Cukai Rokok Naik di Indonesia

Resmi, tarif cukai rokok naik, termasuk untuk rokok elektrik, berikut daftar harga rokok elektrik usai tarif cukai rokok naik di Indonesia

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Resmi, tarif cukai rokok naik, termasuk untuk rokok elektrik, berikut daftar harga rokok elektrik usai tarif cukai rokok naik di Indonesia

Soal daftar harga rokok elektrik usai tarif cukai rokok naik ini, dihitung dengan ukuran gram dan mililiter.

Secara umum, daftar harga rokok elektrik usai tarif cukai rokok naik karena cukai rokok elektrik naik sebesar 17,5 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok elektrik itu resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan harga cukai rokok elektrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang tarif cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Aturan PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuntungan Sri Mulyani pada 17 Desember 2021.

Dan kemudian baru diundangkan pada 20 Desember 2021.

Sebagai informasi, rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik sistem terbuka, rokok elektrik sistem tertutup.

Sedangkan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) baik produksi dalam negeri maupun impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram hasil tembakau.

Besaran tarifnya didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Sementara itu, harga jual eceran (HJE) per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE per mililiter, cartridge, atau gram untuk jenis hasil tembakau untuk pemasaran dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan tarif cukai rokok elektrik ini bisa meningkatkan penerimaan negara hingga 7,5 persen dari estimasi tahun 2021 atau setara dengan Rp 648,84 miliar.

Kenaikan tarif cukai ini disebabkan oleh adanya peningkatan penerimaan HTPL.

Hingga 30 Desember 2021 cukai HTPL tembus Rp 680,36 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved