Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru Bejat Diam-diam Nyelinap Masuk Kamar Gadis, Paksa Berhubungan Badan Hingga Korban Hamil

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan pelaku untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya merudpaaksa S.

Editor: Muhammad Ridho
News Line
ilustrasi hamil 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kelakuan sejumlah oknum guru ngaji.

Belum kelar kasus pencabuan belasan santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan, kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan perbuatan bejat serupa.

Pelakunya yakni Moh Syukur (50) yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Moh Syukur tega merudapaksa santriwatinya berinisial S (19) hingga akhirnya hamil.

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.

Pelaku melakukan aksi bejatnya sekira April 2021 lalu.

Setelah peristiwa itu terjadi, pada bulan Juni 2021, korban S mengaku tak lagi menstruasi.

Ternyata, di rahimnya telah mengandung janin bayi ulah bejat Moh Syukur.

kemudian, pada Desember 2021 korban melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

Dari keterangan polisi, warga akhirnya melapor ke polisi karena curiga korban melahirkan, padahal belum menikah.

"Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,' jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha

Sementara itu, sang bayi yang dilahirkan korban saat ini dirawat di rumah sakit.

"Bayinya berusia 7 hari, kondisinya sehat," jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha

Nyelinap ke Kamar Santriwati

Mengutip Kompas.com, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kasus itu terjadi saat bulan puasa.

Saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Sementara, korban memilih tidak pulang karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan pelaku untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya merudpaaksa S.

"Pada malam hari itu, tersangka MS masuk ke dalam kamar korban dan kemudian terjadilah tindak pidana perkosaan tersebut," kata Indra, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Saat peristiwa itu terjadi, korban sempat berusaha melaukan perlawanan.

Namun, karena kalah tenaga, korban tetap kalah.

"Karena kondisinya saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku."

"Korban sempat melawan namun kalah tenaga," ungkap Kapolres OKU Selatan.

Menag Cabut Izin Ponpes

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya terkait adanya kasus rudapaksa santri di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.

Diketahui pelaku rudapaksa tersebut berinisial Moh Syukur (50) yang merupakan pengasuh di pondok pesantren Darul Ulum, di wilayah Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Menanggapi kasus tersebut Menag Yaqut pun menyesalkan dan mengutuk adanya kasus rudapaksa ini.

Menag juga memastikan akan mencabut izin operasional dari pesantren tersebut.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional (IJOP) Pesantren dicabut," kata Menag Yaqut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Tribunnews/Jeprima)
Tak hanya itu, Menag Yaqut juga meminta agar pelaku bisa diberikan hukuman berat.

"Saya juga minta hukum berat pelaku," imbuhnya.

Terkait pendidikan korban, Menag Yaqut berjanji akan membantu untuk mendapatkan sekolah lain untuk korban.

Agar nantinya korban tetap bisa melanjutkan kegiatan sekolah dan pendidikannya.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ungkap Menag. (*)

https://bogor.tribunnews.com/2022/01/03/kisah-santriwati-nekat-melahirkan-bayi-di-toilet-berawal-sang-guru-diam-diam-nyelinap-ke-kamar?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved