Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siap-siap Tersorot Kamera, Nama-nama Artis yang Dibocorkan Mucikari selain Cassandra Angelie

Publik bisa jadi akan kaget jika mengetahui artis Indonesia lainnya yang terlibat prostitusi online selain Cassandra Angelie. Siapakah mereka?

Editor: Budi Rahmat
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Siap-siap tersorot kamera. Beberapa artis ini akan dipanggil polisi diduga terlibat dalam prostitusi online.

Nama-nama artis yang terlibat prostitusi online diungkapkan oleh mucikari yang ditangkap polisi.

Tentu sangat mengejutkan jika artis-artis tersebut akan terlihat dalam pemeriksaan polisi.

Mereka akan diminta keterangan dan juga akan diedukasi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan jangan sampai terjerumus ke prostitusi lagi.

Baca juga: Sebelum Kepergok Berhubungan Badan di Hotel, Cassandra Angelie: Aku Ditusuk Dari Belakang

Lantas, siapakah artis-artis yang akan dipanggil polisi setelah nama mereka diungkapkan oleh mucikari.

Polisi memberikan penjelasan terkait nama-nama artis yang disebutkan oleh mucikari.

Dalam perkembangannya, polisi dari Polda Metro Jaya menemukan artis lain yang terlibat prostitusi online.

Nama-nama artis lain itu merupakan hasil pengembangan kasus prostitusi yang menjerat selebritas Cassandra Angelie alias CA.

Daftar nama mereka didapat dari muncikari yang sama.

Mengutip Kompas Tv, Minggu (2/1/2022), meski tidak disebutkan secara terperinci, pihak kepolisian akan tetap memanggil sejumlah selebritas yang masuk dalam daftar prostitusi online muncikari tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan edukasi.

Baca juga: Tanda Merah di Dada Cassandra Angelie Disorot Saat Akting di Ikatan Cinta, Ada Cupang Kata Warganet

Baca juga: Mucikari Cassandra Angelie Punya Daftar Artis yang Dijajakan, Mereka Diduga Terlibat Prostitusi

Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, polisi saat ini sudah menetapkan selebritas CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pakaian, telepon genggam, dan bukti transfer uang.

Terkait kasus prostitusi online ini, para tersangka terancam penjara hingga 6 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved