Pergoki Istrinya Tidur Sama Selingkuhan, Tapi Pria Ini yang Akhirnya Dipernjara Bersama 3 Saudaranya

Seorang pria selingkuhan menjemput kematian setelah tidur di kamar bersama wanita selingkuhannya yang sudah bersuami, ia dikeroyok 4 orang

Istimewa
Ilustrasi 

Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan satu alat.

Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.

"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu tersangka pelaku berinisial M, yang melarikan diri.

Ketiga tersangka lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Mereka dijerat penyidik dengan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved