Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi, Polisi: Cassandra Angelie Ikut Tawarkan Diri ke Calon Pelanggan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Cassandra Angelie sudah berstatus sebagai tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersandung kasus prostitusi artis, Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Cassandra Angelie sudah berstatus sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sang artis.
Kombes Pol Endra mengatakan, ketiga muncikari juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas Cassandra Angelie disangkakan dengan Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 27 UU ITE.
Kemudian juga Pasal 55 lantaran ia ikut serta dalam kegiatan prostitusi tersebut.
Menurut keterangan polisi, Cassandra Angelie juga menawarkan diri pada calon pelanggan.
"Yang bersangkutan dalam hal ini juga merupakan sebagai tersangka disamping ketiga muncikarinya."
"Dalam hal ini dijunctokan, Pasal 55 artinya dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri," terang Kombes Pol Endra.
Kendati demikian, Cassandra Angelie tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka.
Kombes Pol Endra menjelaskan, sang artis hanya dikenai wajib lapor ke kantor polisi.
Selain itu, kasus juga tetap dilakukan pemberkasan hingga akhirnya nanti ke Pengadilan.
"Yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan."
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Endra mengklarifikasi berita yang beredar mengenai kasus ini.
