Berita Riau
Segera Sidang, Berkas Bos Perusahaan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Dilimpahkan Ke Pengadilan
Sejauh ini, KPK baru merampungkan penyidikan untuk tersangka Sudarso. Sedangkan proses penyidikan tersangka Andi Putra, masih berjalan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diperkirakan dalam waktu tak lama lagi, dia akan menjalani proses persidangan.
Bos perusahaan yang dimaksud adalah Sudarso, selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).
Sudarso diduga menyuap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk kepentingan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Sejauh ini, KPK baru merampungkan penyidikan untuk tersangka Sudarso.
Sedangkan proses penyidikan tersangka Andi Putra, masih berjalan.
"Hari ini Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).
Lanjut Ali, penanahan Sudarso kini sudah menjadi wewenang pengadilan.
Namun sementara untuk saat ini yang bersangkutan masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Dia mengungkapkan, Sudarso didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berawal Dari Perpanjangan HGU
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.
Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
