Ferdinand Hutahaean Dinilai Merusak Persatuan Antar Umat Beragama, KNPI Ogah Damai
KNPI meminta Polri bertugas secara profesional dalam menangani kasus Ferdinand Hutahaean yang dinilai telah merusak persatuan antar umat beragama
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdinand Hutahaean membuat media sosial gaduh dengan cuitannya di Twitter dengan cuitannya yang menyatakan "Allahmu ternyata lemah".
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai kelakuan Ferdinand Hutahaean tesebut bisa merusak persatuan antar umat beragama dan memperpecah belah bangsa.
Setelah melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi, KNPI pun bersikeras tidak akan membuka pintu damai.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama khawatir perilaku Ferdinand Hutahaean dicontoh oleh orang lain, terlebih pernyataan tersebut telah menimbulkan gejolak sosial.
"Secara kekeluargaan ini kan gak bisa. Kalau semua secara kekeluargaan nanti gimana dong ya orang akan berbuat yang sama. Jadi ini kita serahkan ke Kepolisian untuk penanganan," kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021) malam.
Haris mengatakan, cuitan Ferdinand Hutahaean harus ditindak tegas untuk menjaga persatuan antar umat beragama.
"Apa yang dilakukan oleh Ferdinand kita anggap ini sudah masuk ranah pidana ya, ranah penistaan yang akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Disitulah kita DPP KNPI melaporkan ini kepada pihak Kepolisian untuk mencegah ya. Mencegah adanya gejolak sosial yang ada di masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Haris menambahkan pihaknya juga meminta agar Polri mengusut kasus ini secara profesional.
Pasalnya, cuitan Ferdinand telah menimbulkan kegaduhan dan merusak persatuan bangsa.
"Kalau saya minta ini semua ditindak agar tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama, pelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan serta merusak persatuan dan kesatuan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
