Diberi Uang Damai Rp 80 Juta, Ini 5 Fakta Gadis Belasan Tahun Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru
kepolisian memastikan penanganan kasus Pemerkosaan terhadap anak dibawah umu ini masih akan terus berlanjut.
"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).
2. Cabut Laporan
Pelaku pemerkosaan sempat ditahan dan diperiksa oleh Unit PP Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasa 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Namun korban mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
3. Uang Damai Rp 80 Juta
AN, ayah korban pemerkosaan mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Setelah berdamai, A menyebutkan bahwa orangtua pelaku memberikan uang Rp 80 juta. Uang tersebut khusus untuk korban.
"Anak saya dikasih uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima," sebut A.
Setelah sepakat berdamai, A dan orangtua pelaku yang merupakan wakil rakyat itu, datang ke Polresta Pekanbaru untuk mencabut laporan.
"Kami datang ke Polresta cabut laporan. Karena kan kami sudah sepakat berdamai," kata A.