Berita Riau
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta, Korupsi Anggaran 6 Kegiatan
Eks Bupati Kuansing Mursini divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Korupsi Anggaran 6 Kegiatan
Diketahui, mantan Bupati Kuansing, Mursini, diduga telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar.
Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta.
Kemudian, kegiatan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.
Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa.
Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.
Ngaku Sogok KPK
Pada hari Selasa (13/6/2017), Mursini memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Mursini kemudian memerintahkan Verdi Ananta berangkat ke Batam, Provinsi Kepri untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Terdakwa berpesan sebelum menyerahkan uang tersebut agar menukarnya dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.
Untuk berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai lembaga antirasuah, Verdi diberikan terdakwa satu unit handphone Nokia yang telah tersimpan nomor bersangkutan.