Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi Buang Bayi Dalam Kardus, Takut Diketahui Keluarga, Padahal Sempat Dirawat 2 Bulan

Seorang mahasiswi asal Kabupaten Pidie Jaya membuang bayi kandungnya sendiri lantaran takut diketahui keluarganya.

Editor: M Iqbal
tribun
Ilustrasi bayi dalam kardus 

Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil nikahan siri itu.

"Bayi tersebut memang anak mereka hasil menikah siri sejak tahun 2019 lalu, mereka menikah siri juga karena hamil di luar nikah," katanya.

Anak pertama pasangan tersebut adalah laki-laki berusia 1,5 tahun yang dirawat oleh keluarga AS. Setelah menikah siri, kedua belah pihak keluarga melarang mereka untuk berjumpa karena takut hamil lagi.

"Sebelum mereka menikah di KUA, dan perjanjiannya akan menikah di KUA dilaksanakan setelah keluarga AS datang melamar langsung ke orang tua SY di Pidie Jaya, tapi sebelum itu terjadi mereka diam-diam tetap sering bertemu hingga hamil dan melahirkan bayi yang dibuang tersebut," ungkapnya.

Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id: https://jabar.tribunnews.com/2022/01/09/malu-nikah-siri-mahasiswi-buang-bayi-padahal-sudah-diurus-2-bulan?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved