Mahasiswi Buang Bayi Dalam Kardus, Takut Diketahui Keluarga, Padahal Sempat Dirawat 2 Bulan
Seorang mahasiswi asal Kabupaten Pidie Jaya membuang bayi kandungnya sendiri lantaran takut diketahui keluarganya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswi asal Kabupaten Pidie Jaya membuang bayi kandungnya sendiri.
Bayi diletakkan di teras rumah warga yang masih kerabatnya di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Bayi ditemukan dalam kardus di teras rumah milik Saiful pada Rabu (29/12/2021).
Atas perbuatannya itu, mahasiswi berinisial SY (21) diamankan tim Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
"SY diamankan di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu (05/01/2022) karena terungkap sebagai pelaku yang buang bayi di teras rumah milik Siful warga Desa Lampaseh, Aceh," kata Kompol M. Ryan Citra Yudha, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, dikutip dari Kompas.com Minggu (9/1/2022).
Ryan mengatakan, kepada penyidik, Sy mengaku terpaksa buang bayi itu karena takut diketahui keluarga karena bayi itu hasil nikah siri dengan pria berinisial AS.
"Motifnya pelaku mengaku membuang bayinya itu lantaran takut diketahui oleh keluarga, karena anaknya itu hasil hubungan nikah siri dengan AS," katanya.
"Kami mendapat laporan ada penemuan bayi di teras rumah warga pada akhir tahun 2021 lalu, sehingga Pihak Polsek setempat bersama warga langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit untuk diperiksa kesehatannya," ungkapnya.
Adapun saat ditemukan, kondisi bayi di kardus berusia sekira 2 bulan dengan kondisi sehat dan normal.
"Saat ditemukan bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berusia sekitar dua bulan, kemudian bayi itu dititipkan di salah satu panti asuhan di Kawasan Aceh Besar untuk diasuh dan dirawat sementara," kata dia.
Sempat Dirawat
Sy bersama As sempat merawat bayi tersebut selama hampir dua bulan sejak bayi itu lahir. Keduanya tinggal di rumah kontrakan di Banda Aceh.
Suatu ketika, nenek Sy di Pidie Jaya meninggal dan dia hendak pulang namun tidak membawa anaknya. Si bayi dititip di rumah rekannya.
"Sebelum dibuang bayi tersebut sempat dititipkan kepada kawannya, namun setelah SY kembali ke Banda Aceh bayi tersebut diambil kembali, kemudian mengajak AS untuk menaruh bayi tersebut di teras rumah warga, karena mereka takut diketahui oleh keluarga mereka memiliki bayi hasil nikah siri," kata dia.
SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.
Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil nikahan siri itu.
"Bayi tersebut memang anak mereka hasil menikah siri sejak tahun 2019 lalu, mereka menikah siri juga karena hamil di luar nikah," katanya.
Anak pertama pasangan tersebut adalah laki-laki berusia 1,5 tahun yang dirawat oleh keluarga AS. Setelah menikah siri, kedua belah pihak keluarga melarang mereka untuk berjumpa karena takut hamil lagi.
"Sebelum mereka menikah di KUA, dan perjanjiannya akan menikah di KUA dilaksanakan setelah keluarga AS datang melamar langsung ke orang tua SY di Pidie Jaya, tapi sebelum itu terjadi mereka diam-diam tetap sering bertemu hingga hamil dan melahirkan bayi yang dibuang tersebut," ungkapnya.
Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id: https://jabar.tribunnews.com/2022/01/09/malu-nikah-siri-mahasiswi-buang-bayi-padahal-sudah-diurus-2-bulan?page=all.