Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ustad Yusuf Mansur Angkat Bicara, Digugat 12 Orang Investor, Saya Suka Dibawa ke Jalur Hukum

Diduga wanprestasi, Ustad Yusuf Mansur digugat 12 orang investornya dalam proyek hotel dan apartemen haji dan umrah.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews / Jeprima
Ustadz Yusuf Mansur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga wanprestasi, Ustad Yusuf Mansur digugat 12 orang investornya dalam proyek hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan kepada Ustad Yusuf Mansur, ia diminta ganti rugi senilai Rp Rp 785 juta.

Diketahui ke-12 investor menggugat Utad Yusuf Mansur dkk atas dugaan melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah tersebut.

Satu di antara investornya bernama Lilik Herlina mengaku dirinya berinvestasi sejak 9 lalu namun tak mendapatkan untung seperti yang dijanjikan.

Setiap investor dari proyek usaha Yusuf Mansur dkk dijanjikan untuk 8 persen tiap tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Lilik menceritakan dirinya melakukan investasi senilai Rp 12 juta pada 2013.

Bertahun-tahun menunggu hasilnya, Lilik justru tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan apalagi balik modal.

Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap pada 2022 dan 2021.

Karena hal itu, ustaz sekaligus pengusaha itu digugat 12 investornya itu ke ranah hukum dan kini sudah memasuki persidangan di PN Tangerang.

Kendati begitu, saat itu Yusuf Mansur tak hadir dalam persidangan tersebut dan telah mewakilkan kepada kuasa hukumnya.

Saat dimintai tanggapan terkait kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi), Yusuf Mansur justru memberikan tanggapan santai.

Dikutip dari Kompas.com, Yusuf Mansur justru mengaku senang telah digugat para investornya tersebut.

Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji ( wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum, baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/1/2022).

Lalu, apa alasan atau yang melatar belakangi Ustad Yusuf Mansur senang digugat 12 investornya tersebut?

Rupanya pengusaha sekaligus ustaz kondang tersebut mempunyai alasan.

Ia mengaku selama ini dirinya digugat sebagian orang hanya di ruang lingkup beredar di media sosial.

Selain itu, kasus yang dituduhkan kepadanya berakhir sebagai debat kusir.

Karena hal itu, Yusuf Mansur menggambarkan kasusnya yang hanya beredar di media sosial itu sebagai amunisi konten.

Seolah tak merasa dirinya berbuat salah, Ustad Yusuf Mansur menganggap isu yang beredar itu baginya sebagai rezeki.

"Sebab, kalau di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus.”

“Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," ujarnya, santai.

Diakuinya, ia telah digugat investornya sebanyak tiga kali.

Yusuf Mansur menuturkan, sidang pertama dalam gugatan pertama berlangsung pada tanggal 5 Januari 2022.

Kemudian, sidang pertama gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang pertama gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022. Semuanya di PN Tangerang.

Menurutnya, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sudah berhasil secara visi dan misi keumatan.

Ia mengklaim lewat investasi usaha yang dibangunnya berbasis pada manajemen syariah.

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keumatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa umat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya.

Kekecewaan Investor

Di sisi lain, Yusuf Mansur dkk santai menanggapi kasus dugaan wanprestasi tersebut, para investornya justru kecewa berat.

Beberapa investornya bahkan menangis kecewa lantaran merasa alami kerugian bahkan tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Lilik Herlina misalnya, satu di antara investor Yusuf Mansur ini menceritakan awal mula mengeluarkan uang untuk berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk.

Ia tak mampu membendung emosi saat bercerita.

Bahkan sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu mengatakan telah menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut.

Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.

Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013. Ia saat itu langsung tertarik.

Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.

Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui seusai sidang perdana gugatannya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.

Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut.

Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar delapan persen per tahun.

Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.

Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut.

Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.

Pihak Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik.

Bahkan, Lilik tidak bisa menghubungi pihak Yusuf Mansur dkk.

Ia pun tak tahu progres perkembangan hotel yang menjadi objek investasi.

"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik.

Hampir sembilan tahun sejak berinvestasi di proyek Yusuf Mansur dkk pada 2013, hingga kini, awal 2022, Lilik tak pernah menuai keuntungan yang dijanjikan.

"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan delapan persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," tutur Lilik.

Boro-boro dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal.

Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir delapan tahun setelah ia berinvestasi.

Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta.

Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.

"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.

Bukan hanya Lilik yang tak pernah memanen hasil investasinya.

Atikah juga sama. Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.

Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar delapan persen per tahun.

"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://jabar.tribunnews.com/2022/01/09/diduga-wanprestasi-yusuf-mansur-senang-digugat-12-investor-ganti-rugi-rp-785-juta-ini-alasannya?page=all.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hermawan Aksan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved