Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIRAL VIDEO 53 Detik di BauBau: Pemeran Masih Berstatus Pelajar

Beredarnya video berisi adegan tak senonoh 2 pelajar dan siswa tersebut menghebohkan masyarakat di daerah ini.

Ilustrasi
Rencana Berhubungan Badan dengan Brondong Gagal, Guru Muda Kirim Video Syur 

“Pria berusia 17 tahun dan siswa SMK kelas 2, perempuan berusia 15 tahun dan kelas 2 SMP,” tulis AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp Messenger.

Pemeran dalam video yang kini viral tersebut merupakan siswa dan pelajar di Kota Baubau.

Video Direkam Rekannya

Perbuatan tak senonoh tersebut juga disaksikan tiga rekan pelajar SMP dan siswa SMK yang beradegan tak senonoh itu.

Bahkan, salah satu dari 3 rekan mereka yang turut menyaksikan adegan tersebut adalah seorang perempuan.

Ketiganya yakni laki-laki berinisial N (17) dan ZA (16) serta seorang perempuan berinisial RA (15).

Salah satu dari 3 remaja yang ikut menyaksikan pun merekam adegan tak senonoh pelajar SMP dan siswa SMK tersebut.

Perekam video berisi adegan hubungan intim tersebut yakni N.

Dalam kasus tersebut, Polres Baubau sebelumnya telah memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui video viral berdurasi 53 detik itu.

Saksi yang diperiksa terkait beredarnya video mesum tersebut terdiri dari pihak sekolah, keluarga, dan rekan-rekannya.

Mereka yang diperiksa termasuk remaja yang diduga terlibat menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu.

“Kami periksa dari pihak sekolah, keluarga dan teman-temannya yang diduga turut terlibat (menyebarkan video),” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada TribunnewsSultra.com.

Polisi juga berencana memeriksa kedua sosok yang diduga memerankan video adegan tak laik sensor tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian akan menguji keaslian video yang kini beredar luas melalui WhatsApp tersebut.

Menurut AKBP Erwin, pihaknya akan tetap melakukan uji forensik meski telah mengantongi identitas yang memerankan video itu.

AKBP Erwin menambahkan uji forensik keaslian video wajib dilakukan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Asas praduga tidak bersalah harus kita junjung sekalipun nyata-nyata yang bersangkutan (pemeran video) yang melakukan,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved