Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaga Muhammad Kesal Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Sebut Jaksa Dipengaruhi Opini di Sosmed

Tuntutan jaksa disebut berdasarkan opini di Sosiam Media, Gaga Muhammad kesal dituntut 4 tahun 6 bulan.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. 

Dengan tegas, jaksa tidak akan mengubah tuntutannya, dia tetap pada pendiriannya yakni menuntut Gaga 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Berawal dari Kecelakaan, Laura Anna Lumpuh Lalu Menggugat
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Banyak Hatersnya, Gaga Muhammad: Silahkan Membenciku Tapi Jangan Menabur Fitnah

Pascakecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad banyak mendapat hujatan dari warganet.

Gaga dinilai tidak bertanggung jawab pascakecelakaan oleh pihak Laura Anna yang kemudian membuat warganet geram.

Hujatan terus dituju kepada Gaga Muhammad di sosial media, pascakelaan hingga kini di bangku persidangan sebagai terdakwa, hukuman sosial untuk dirinya masih berlaku.

"Kepada pihak-pihak yang telah membenciku dengan secara membabi buta telah mencampuri proses persidangan ini dengan membentuk opini sedemi kian rupa serta memfitnahku betapa jahatnya saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved