Berita Riau

Pengacara Korban Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP Minta Tersangka Ditahan

Seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Syafri Harto.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Seiring dengan telah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Syafri Harto. FOTO: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kepada penuntut umum Pada Kejati Riau.

Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara pertama, Korps Adhyaksa Riau menyatakan berkas belum lengkap.

Sehingga berkas dikembalikan ke penyidik, disertai petunjuk yang harus dilengkapi.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved