Kakek Dipuncak Birahi, Anak Berkebutuhan Khusus Pun Dimangsanya Tak Berdaya, Semua Terjadi di Kamar

Seorang kakek memangsa anak berkebutuhan khusus dan juga masih di bawah umur, beraksi saat korban masuk ke dalam kamar

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bikin geram, umurnya saja yang suda tau, tapi kelakuannya sama sekali tak ngotak.

Begitula julukan untuk sang kakek cabul ini, yang tega teradap anak di bawah umur.

Tak hanya berusia belia saja, bahkan korbannya adalah anak berkubutuan khusus.

Kasus pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah kakek berusia 80 tahun berinisial NR.

Ia merupakan warga Kecamatan Campalagian.

Sementara korbannya anak 13 tahun sebut saja Mawar namanya.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Polman, AKP Agung Setya Negoro membenarkan kasus ini.

Modus pelaku seolah-olah berkunjung ke rumah kakek korban.

Setiba di rumah kakek korban, melihat anak 13 tahun ini masuk ke kamar.

Disaat itu pelaku mengambil kesempatan dan mengikuti korban masuk di dalam kamar.

Pelaku lalu berusaha melampiaskan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan melepas pakaian korban.

Beruntung aksi bejat pelaku cepat diketahui oleh nenek korban yang hendak berada di rumah.

"Saat pelaku melepaskan celananya dan hendak menggauli korban, nenek korban memergoki perbuatan tersebut," papar Agung, Kamis (13/1/2022).

NR saat ini telah ditahan di Mapolres Polman.

Pelaku disangka dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E undang-u ndang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomo 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara, " tambah Agung.

Berita Asusila Kakek Lainnya: Kakek Ini Cabuli 9 Bocah

Perbuatan bejat seorang pria tua di Ogan Ilir yang tega mencabuli anak tirinya, terkuak setelah korban mengadu pada pamannya.

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, bernama Umar (62 tahun) yang kini ditetapkan tersangka.

Menurut keterangan polisi, tersangka kerap melakukan perbuatannya selama beberapa kali.

"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Selasa (11/1/2022).

Adapun korban berinisial NS yang masih berusia 9 tahun, tinggal satu rumah dengan tersangka di Indralaya, Ogan Ilir.

Setelah mengalami beberapa kali perbuatan asusila, kata Shisca, korban mengadu ke pamannya.

"Korban awalnya tanya ke pamannya, 'apa iya kalau orang menikah itu berhubungan?

Paman korban heran kenapa keponakannya tanya seperti itu," ungkap Shisca.

Korban lalu menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu.

"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu.

Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca.

Keluarga korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Ogan Ilir dan tersangka dipanggil oleh penyidik.

Di hadapan petugas, tersangka tak dapat mengelak dan dia mengakui perbuatannya.

"Penetapan tersangka saat pemanggilan tersebut," ujar Shisca.

Menurut Shisca, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah kamar saat ibu korban sedang sibuk melakukan aktivitas rumah tangga.

Tersangka pun menjanjikan uang kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Tersangka akan ditindak sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan cabul," kata Shisca.

Sumber Tribun Sulbar/ Sriwijayapos.com

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved