Berita Rohul
Bantu Jual Sapi Curian yang Dititipkan Lewat Medsos, Pria di Rohul Ini Merana di Sel Tahanan
Bantu jualkan sapi curian yang dititipkan padanya lewat medsos, pria di Rohul ini meraha di sel tahanan Polres Rohul, Riau
Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Bantu jualkan sapi curian yang dititipkan padanya lewat medsos, pria di Rohul ini meraha di sel tahanan Polres Rohul, Riau.
Nasib malang menimpa GS alias Calik (54), warga Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Kecamatan Rambah Rokan Hulu.
Ia harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambusai gara-gara menjualkan sapi curian yang dititipkan padanya lewat media sosial Facebook.
Lelaki paruh baya itu terpaksa huni bui setelah diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi pada Sabtu (15/1/2022) pekan lalu.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, GS ditangkap bersama barang bukti berupa tiga ekor sapi dan satu unit handphone.
"Kejadian itu bermula pada Jumat minggu lalu, dimana seorang pemilik sapi berinisial YS tengah memeriksa sapi di sebuah kandang di belakang rumahnya," kata Paur Humas Polres Rohul, Selasa (18/1/2022).
Saat itu, YS kaget karena jumlah sapinya berkurang enam ekor.
Setelah dicari olehnya, tiga ekor sapi kembali pulang ke kandang dan tiga lainnya tidak ditemukan alias hilang.
Atas kehilangannya itu, YS kemudian melapor ke Polsek Tambusai untuk meminta bantuan karena tiga ekor sapinya itu tak berhasil dia temukan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas polisi di Polsek Tambusai langsung melakukan penyelidikan dan pencarian atas aduan warganya itu.
"Petunjuk awal yang menjadi acuan dalam pengungkapan kasus ini adalah, pada hari kejadian itu, sebuah akun Facebook atas nama BOS Muda menawarkan sapi untuk dijual," paparnya.
"Setelah diteliti dan ditelisik lebih jauh, ada kemiripan antara sapi yang dijual dengan sapi milik pelapor yang hilang itu," tambahnya kemudian.
Merasa mendapatkan benang merah, petugas langsung turun ke sebuah lokasi di Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, ke lahan milik pelaku.
Saat ditanyai petugas, GS mengaku jika sapi tersebut merupakan milik seseorang berinisial SU yang menitipkan sapi itu pada pelaku.
Pada saat menitipkan, berdasarkan keterangan pelaku, SU mengatakan agar sapi itu dijual jika ada orang yang tertarik dengan kisaran harga Rp27,5 juta per ekor.