Berita Riau
Dekan FISIP Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa, Unri Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Dekan FISIP Unri tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi ditahan oleh kejaksaan. Pihak universitas pun berkoordinasi dengan Kemendikbudristek.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Syafri Harto, Dekan FISIP Unri yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi, telah ditahan oleh kejaksaan, Senin (17/1/2022) kemarin. Pihak universitas pun melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek.
Syafri Harto sendiri sudah berstatus non aktif di kampus.
Surat penonaktifan sementara yang bersangkutan selama 30 hari kerja, diterbitkan oleh Rektor Unri, Aras Mulyadi. Terhitung mulai 21 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022.
Status Syafri Harto secara administrasi, nantinya akan ditentukan lebih lanjut. Hal ini seiring hasil koordinasi pihak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan Kemendikbudrisktek.
"Unri dalam hal ini pimpinan secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," kata Humas Unri, Rioni Imron, Selasa (18/1/2022).
Rioni menegaskan, terkait proses hukum yang kini dihadapi tersangka, Unri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Unri berharap, dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, secara tegas memastikan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pencabulan mahasiswi.
Penahanan terhadap tersangka, dilakukan kejaksaan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Oleh karena ini sudah ditahan, tetap ditahan saja," kata Jaja.
Ia berujar, tersangka sebelum resmi ditahan, sempat mengajukan penangguhan penahanan.
"Tadi ada (pengajuan penahanan), tapi kita kan jaksa memberikan pendapat. Jaksa Penuntut Umum tetap tersangka harus ditahan. Tadi kita telaah dulu, teliti dulu," terangnya.
Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), tersangka kasus pencabulan mahasiswi, ditahan kejaksaan, Senin (17/1/2022).
Penahanan dilakukan setelah tersangka Syafri Harto, berikut barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini ke Korps Adhyaksa.
Proses penyerahan tersangka, berikut barang bukti, dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru.