Dibujuk dan Dirayu Penjahat dari Dalam Penjara, Ibu Anggota DPRD Rela Bikin Video Tak Senonoh

Seorang perempuan, diduga seorang anggota DPRD Medan, diduga menjadi pemeran dalam video panas yang tersebar di media sosial

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video skandal antara seorang wanita diduga anggota DPRD meluas dan viral di Media sosial.

Wanita tersebut terlihat paruh baya dan diduga merupakan seorang anggota DPRD di Kota Medan.

Wanita inisial SS, diduga menjadi pemeran wanita dalam video itu.

Ia dengan gampang percaya diri menjadi pemeran dalam video itu karena termakan bujuk rayu seorang penjahat dari dalam penjara.

Video itu berupa cuplikan rekaman video call seks (VCS) antara SS dan pelaku penyebar video tersebut.

Belakangan ini terungkap bahwa kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun kasus video panas itu melanda Siti Suciati.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Diketahui, Porsea ini adalah narapidana yang mendekam di Lapas.

Porsea kerap menjalankan modusnya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Siti Suciati terjebak perangkap Paulus, dan nekat melakukan VCS dengan pelaku.

Dalam perkara ini, Paulus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan VCS mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.

Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.

Setelah berhasil berteman lewat Facebook, komunikasi antara Paulus dan Siti Suciati pun berlanjut.

Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Selama berkenalan, Paulus mengajak korbannya melakukan VCS.

Karena merasa percaya, Siti Suciati melakukan VCS dengan pelaku yang berada di dalam penjara.

Bukan cuma itu saja, Paulus yang mengaku membuka bisnis batubara di Manokwari Papua Barat meminta sejumlah uang kepada Siti Suciati.

Uang hasil menipu

Adapun uang yang berhasil didapat Paulus dari Siti Suciati sebesar Rp 33.200.000.

Uang itu dikirim Siti Suciati secara bertahap kepada Paulus.

Uang dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus.

Dalam dakwaan terungkap, bahwa uang yang didapat Paulus dari hasil memerasn Siti Suciati itu dipakai untuk membeli sabu.

Singkat cerita, setelah Paulus mendapatkan semua yang dia mau, pelaku kemudian mengancam Siti Suciati.

Tak tanggung-tanggung, pelaku yang sempat merekam VCS Siti Suciati selama 30 menit memotongnya menjadi beberapa bagian dan menyebarkannya di media sosial.

Korban mengetahui ada potongan video itu pada Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.

Karena merasa diperas dan dilecehkan, Siti Suciati akhirnya melapor ke polisi hingga akhirnya kasus ini pun diproses.

Sumber Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved