Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Darurat Pelecehan Seksual: Guru Silat Pacari & Setubuhi Gadis 15 Tahun di Hotel

Purbo mengatakan tersangka dan korban memiliki hubungan pacar karena bertemu di perguruan solat

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak 

Selama menjalin hubungan pacaran mereka pergi makan dan main berdua hingga melakukan persetubuhan.

"Hingga diketahui terjadi pada tanggal 6 Desember 2021 dan 13 desember 2021 di penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.

Kedok terbongkar saat keluarga curiga dengan hubungan korban dan tersangka.

"Orangtua korban mengetahui hubungan antara korban dan tersangka dan bertanya dengan korban, korban mengaku melakukan persetubuhan dengan tersangka selama 5 kali," jelas Purbo.

"Mendengar hal tersebut, keluarga korban terima dengan perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke kepolisian," imbuhnya.

Purbo mengatakan tersangka ditangkap Polres Karanganyar Rabu (12/1/2022) pukul 14.30 WIB atas laporan dari keluarga korban.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian Pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun tahun dan paling lama ,17 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved