Penangkapan Narkoba di Riau
Kasus 80 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi di Bengkalis Apakah Ada Hubung Kait dengan 2 Eks Sipir Ini?
Sehari sebelum pengungkapan kasus 80 KG sabu yang dikendalikan napi dalam Lapas, pihak BNN menyerahkan berkas eks sipir Bengkalis ke Kejari Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk kesekian kalinya pengungkapkan narkoba dalam jumlah besar kembali melibatkan seorang napi penghuni Lapas di Riau, khususnya di Bengkalis.
Tak tanggung-tanggung narkoba atau sabu-sabu yang disita pihak Polda Riau jumlahnya fantastis yakni 80 kilogram.
Dalam ekspose perkara yang gelar oleh Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (20/1/2022) disebutkan sabu 80 Kilogram dengan 11 tersangka diduga kuat adalah bagian jaringan narkotika internasional yang bandar besarnya ada di Malaysia itu, masuk melalui perairan Sepahat di Bengkalis.
Sehari sebelumnya, Rabu (19/1/2022) pihak penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyerahkan berkas perkara TTPU terkait narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru.
Berkas perkara atas nama Agus Mulia (33), yang cukup mengejutkan ternyata mantan pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Riau Tangkap 11 Orang Jaringan Narkotika Internasional, 80 Kg Sabu Disita
Agus Mulia ternyata tak sendiri, dia berkerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.
Suci Ramandianto sendiri saat ini statusnya sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.
Menjadi pertanyaan besar disini apakah pengungkapan sabu 80 Kilogram ini, yang notabene adalah jaringan pengedar internasional, juga melibatkan atau sangkut pautnya dengan mantan sipir seperti Agus Mulia, Suci Suci Ramandianto atau ada pihak 'berseragam' lainnya.
Sebagaimana diketahui pihak berwenang dari Agus Mulia dan Suci Suci Ramandianto, telah menyita harta benda mereka, seperti rumah, beberapa sepeda motor sport atau motor gede, serta sejumlah uang miliaran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena bisnis haram dari narkoba ini.
Baca juga: Napi Bengkalis Kendalikan Bisnis 80 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional dari Malaysia
Kronologis Pengungkapan Sabu 80 Kilogram
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (13/1/2022), bahwa akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Tim juga menerima informasi lanjutan, jika seorang dari sindikat penyelundup sabu sudah berada dan menunggu di sebuah Salon IWN di Kota Dumai.
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau lalu berkordinasi dengan tim Polres Bengkalis dan di-backup oleh Almatsus Dit intelkam Polda Riau, untuk memastikan informasi tersebut.
Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, Akhirnya Jumat (14/1/2022) malam, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka berinisial EA (45) di Salon IWN Dumai yang dimaksud.
Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.