Penangkapan Narkoba di Riau

Kasus 80 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi di Bengkalis Apakah Ada Hubung Kait dengan 2 Eks Sipir Ini?

Sehari sebelum pengungkapan kasus 80 KG sabu yang dikendalikan napi dalam Lapas, pihak BNN menyerahkan berkas eks sipir Bengkalis ke Kejari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal memegang barang bukti narkoba jenis sabu saat ekspos pengungkapan jaringan pengedar narkotika internasional, di Mapolda Riau, Kamis (20/1/2022). 

"Hari ini kita terima tersangka dan barang bukti TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel.

Teguh mengatakan, barang bukti diserahkan berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp 1 miliar lebih, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.

Tak hanya itu, ada barang bukti uang asing dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura yang diserahkan, yaitu sebanyak 341 lembar.

"Termasuk juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah," rincinya.

Lanjut Teguh, pihaknya telah menunjuk 2 orang jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yang nanti akan membuktikan perbuatan pidana tersangka.

Jaksa mengupayakan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat gabungan dari BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Riau.

Diketahui tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019.

Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.

Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.

Kepada penyidik, tersangka membeberkan cara pembayaran narkotika yang dikelolanya.

Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Eks Pegawai Lapas Bengkalis Nekat Bisnis Narkoba, Motor Sport dan Uang Miliaran Disita Negara, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved