Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya

Kata Edy Mulyadi, pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" itu hanya sebuah istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.

Editor: Sesri
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi, pernyataannya dalam video tersebut membuat masyarakat resah bahkan geram dengan melontarkan kata-kata tidak pantas.Lalu siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? simak profil dan nasibnya kini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Edy Mulyadi menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" .

Pernyataan itu disampaikan saat menyatakan penolakan atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu berbuntut panjang hingga mantan caleg PKS Edy Mulyadi itu berbuntut panjang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.

Kata Edy, pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" itu hanya sebuah istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.

"'Tempat jin buang anak' itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil," kata Edy dalam klarifikasinya, Senin (24/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Bagi dia, itu adalah istilah biasa dan umum, khususnya di DKI Jakarta.

"Saya minta maaf sedalam-dalamnya kalau itu dianggap salah saya minta maaf, saya minta maaf kalau itu dianggap melukai masyarakat Kalimantan," ucap Edy.

Baca juga: Beraninya Edy Mulyadi Rendahkan Prabowo dan Hina Kalimantan, Ini Nasibnya, Gerindra Lakukan Ini

Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dipolisikan

Ia mengaku tak ada maksud untuk menghina.

"Cuman yang saya sampaikan tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh," katanya lagi.

Permintaan maaf Edy Mulyadi disampaikan langsung saat pertemuannya dengan sejumlah tokoh Kalimantan yang dipimpin Dr. H. Muhammad Uhaib As'ad, MSI, Dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan di Jakarta.

Permohonan maaf Edy Mulyadi pun disambut baik oleh perwakilan Kalimantan yang hadir itu.

Edy Mulyadi kemudian kembali mempertegas bahwa pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" itu hanya sebuah istilah dan jauh dari niat menghina.

Edi menjelaskan, melalui kalimat itu, dirinya mengilustrasikan sebuah tempat amat jauh dan diibaratkan sebagai tempat jin buang anak, sebuah frasa yang biasa digunakan di Jakarta.

Para tokoh Kalimantan yang hadir berharap kesalahpahaman tersebut selesai dan tidak diperpanjang lagi.

Mereka meminta agar kembali kepada narasi fokus menjaga negeri.

Hina Kalimantan

Sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi pembicaraan di media sosial usai videonya viral saat mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Penghinaan mantan caleg PKS Edy Mulyadi itu berbuntut panjang.

Penghinaan tersebut kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengaduan dilakukan oleh Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.

Mereka mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi melalui kanal YouTubenya.

Perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Sihotang, telah membuat surat pengaduan.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolresta Samarinda

"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor" kata Daniel A Sihotang, dari rilis yang diterima Tribunnews.com.

“Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan”, tambahnya.

Laporan ini dibuat oleh Pemuda Lintas Agama yang berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.

Video Edy Mulyadi yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai "tempat jin buang anak" "genderuwo, kuntilanak" dan ada yang menyebut "monyet" diduga sebagai berita bohong dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan.

"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA" jelas Daniel.

Tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.

Hal tersebut tertuang Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas TV/ Tribunnews / Tribun Kaltim)\

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved