Pelecehan Seksual di Kampus

BREAKING NEWS: Dekan Non Aktif FISIP UNRI Syafri Harto Disidang Hari Ini, Dugaan Pelecehan Seksual

Dekan Cabul hari ini, Selasa (25/1/2022) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru / Rizky Armanda
Dekan Mom Aktif FISIP UNRI Syafri Harto ditahan jaksa, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan Non Aktif FISIP UNRI Syafri Harto hari ini, Selasa (25/1/2022) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Riau) nonaktif, Syafri Harto akan duduk di kursi pesakitan.

Syafri Harto terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (31).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini.

Agenda sidang perdana membacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi, sidang akan digelar pagi ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.

"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous.

Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.

"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.

Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.

Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.

Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.

Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II. Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.

Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.

Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.

Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop coklat.

Dia terus berlalu menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Polda Riau.

2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan. 

Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.

Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.

Ketegangan akhirnya mereda, setelah pria itu pergi bersama rombongan kuasa hukum Syafri Harto.

Proses tahap II, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelum ditahan jaksa, tersangka Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik polisi, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved