Pelecehan Seksual di Kampus
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri Tertutup untuk Umum, Pengunjung Tinggalkan Ruangan
Sidang perdana kasus pencabulan mahasiswi Unri, dengan terdakwa Dekan FISIP Syafri Harto, berlangsung tertutup untuk umum, Selasa
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana kasus pencabulan mahasiswi Unri, dengan terdakwa Dekan FISIP Syafri Harto, berlangsung tertutup untuk umum, Selasa (25/1/2022) pagi.
Demikian disampaikan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Estiono.
Awalnya, belasan pengunjung telah memenuhi ruang sidang Prof. R Soebekti, SH, sembari menunggu kedatangan majelis hakim.
Tak lama, majelis hakim, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.10 WIB.
Seluruh hadirin yang hadir lantas berdiri, sebagai bentuk menghormati hakim.
Majelis hakim lalu duduk di tempatnya.
Hakim ketua, lalu menyatakan sidang dibuka.
Namun ia menyampaikan, sidang tertutup untuk umum.
"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pengunjung tidak boleh berada di ruangan," ucap hakim ketua.
Pengunjung yang hadir pun kemudian berdiri, dan satu persatu meninggalkan ruang sidang Prof. R Soebekti, SH.
Di ruang sidang, hanya tersisa majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga tim penasehat hukum terdakwa.
Sementara terdakwa Syafri Harto, mengikuti sidang lewat video conference.
Dia berada di tempat dirinya ditahan.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Riau) nonaktif, Syafri Harto, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (25/1/2022) ini.
Syafri Harto, merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (31).