Seleb
Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis Hakim, Ungkap Dua Alasan Ini
Gaga Muhammad mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaga Muhammad mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan dalam perjalanan kasusnya Laura Anna meninggal dunia
Kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkapkan alasan pengajukan banding atas putusan hakim.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Ada dua hal yang membuat Gaga Muhammad mengajukan banding.
Yaitu, Laura Anna tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan pihak rumah sakit yang dinilai lalai menangani Laura Anna.
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," lanjutnya.
Baca juga: Tanggapan Serius Ibu Gaga Muhammad Anaknya Divonis: Gaga Pengadilan Dunia, Laura Pengadilan Disana
Baca juga: Ibu Gaga Muhammad: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura dapat pengadilan di Sana
Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.
Selain itu, pengajuan banding Gaga Muhammad yang dilakukan pada 24 Januari 2022 itu pun berdasarkan permintaan keluarga.
“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gaga-muhammad-divonis-45-tahun-penjara.jpg)