Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Aset Bupati Kuansing Nonaktif Ditelusuri KPK, Tersangka Suap Pengurusan Izin HGU Sawit PT AA

KPK menelusuri sejumlah aset milik Andi Putra, Bupati Kuansing nonaktif yang terjerat kasus suap pengurusan izin HGU sawit PT AA

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset milik Andi Putra, Bupati Kuansing nonaktif.

Andi Putra sendiri kini menyandang status tersangka, terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan, yakni PT Adimulia Agrolestari (AA).

Untuk menelusuri aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan ini, tim KPK mendatangi Kabupaten Kuasing.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan perihal kedatangan tim lembaga anti rasuah ke Kabupaten berjuluk Kota Jalur tersebut.

Petugas KPK yang datang ke Kuansing untuk menelusuri aset milik Andi Putra itu dipaparkannya, adalah dari tim bagian Asset Tracing/ATR.

"Info yang kami peroleh, benar ada kegiatan tim KPK dari bagian Asset Tracing/ATR yang sedang mengkonfirmasi soal beberapa aset, diantaranya tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka AP (Andi Putra, red)," Kamis (27/1/2022).

Disinggung soal perkembangan penanganan perkara yang menjerat Andi Putra ini, Ali Fikri menuturkan, tim penyidik kini masih melengkapi berkas tersangka.

Tim penyidik KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka selama 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022, di Rutan KPK Pada Gedung Merah Putih.

Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Andi Putra.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.

Berkas Tersangka dari Perusahaan Sudah Dilimpahkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif bernama Sudarso itu ke pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved