2 Wanita Kedapatan Sama Pasangannya di Kamar Berbeda, Transaksi Pakai Aplikasi di HP
Dua wanita diduga pelaku prostitusi online ditangkap tim gabungan Satpol-PP Kota Solo, dengan Polresta Solo dan Denpom IV/4 Solo, Kamis (27/1/2022).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua wanita kedapatan berduaan di dalam kamar bersama pasangannya.
Masing-masing pasangan berada di kamar yang berbeda di lantai 1 indekosnya.
Keduanya diduga adalah pelaku prostitusi online.
Dua wanita itu pun ditangkap tim gabungan Satpol-PP Kota Solo, dengan Polresta Solo dan Denpom IV/4 Solo, Kamis (27/1/2022), malam.
Penangkapan terjadi di kamar rumah indekos eksklusif kawasan Kelurahan Danusuma, Kecamatan Serengan, Kota Solo Jawa Tengah.
Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Ternyata Gadis Muda Dijual ke Pria Hidung Belang, Pria dan Wanita Ini Diringkus
Keduanya diduga pelaku prostitusi online berinisial DRY (31) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan DW (17), warga Kabupaten Klaten.
Setiap harinya, keduanya mengaku bekerja sebagai pembantu lagi di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sedangkan dua laki-laki pasangan keduanya berinisial RAR (19) dan MAF (21), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setyawan, mengatakan keempat orang tersebut diamankan ke Kantor Satpol-PP Kota Solo.
Hal tersebut menyusul adanya setelah aduan masyarakat, terkait praktek prostitusi online dalam kos.
"Adanya informasi satu titik di daerah Danusuma, Di salah satu kos di sana, sehingga kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada dua pasangan lain jenis dan tidak dalam ikatan pernikahan," jelas Joko, kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022) pagi.
Joko Setyawan menjelaskan dari pengakuan pelaku, keduanya melakukan transaksi mengunakan aplikasi di handphone.
"Mereka menggunakan aplikasi (pemesanan) dan untuk tarifnya senilai Rp 600 ribu setiap kali datang (kencan)," jelasnya.
Dasar penindakan, berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Solo nomor 3 Tahun 2006 tentang Eksploitasi Seks Komersial.
"Indikasi mengarah kesana (prostitusi online), tapi saat ini masih pengembangan lebih lajut akan ditindaklanjuti oleh Polresta Solo," jelasnya.
Baca juga: Masuk Kamar, Setelah Berhubungan Badan Pria Ini Tiba-tiba Ambruk di Lokasisasi Sarkem Yogyakarta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/184543778/2-wanita-di-solo-diciduk-di-kamar-indekos-diduga-lakukan-prostitusi-online?page=all.
