Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat, Paksa Pacar Aborsi hingga Akhirnya Meninggal di Makam Ayahnya

Bripda Randy terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021

Editor: Sesri
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripda Randy Bagus resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy Bagus yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23),

Tak hanya kehilangan profesinya sebagai polisi, tapi juga terancam mendekam lama dibui.

Hal ini setelah Polda Jatim melanjutnya kasus dugaan aborsi ke ranah pidana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: 2 Pacarnya Hamil dan Dijanjikan Nikah, Oknum Polisi Pangkat Bripda di Tanimbar Bakal Dipecat

Baca juga: UPDATE Kasus Novia Widyasari: Bripda Randy Ditahan, Kini Gilirang Orangtua Diperiksa

Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Prosesi Pemecatan

Sementara itu, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan, dalam waktu dekat.

Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved