Berita Dumai
Hak Asuh dan Nafkah Mendominasi, di 2021 Ada 200 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Dumai
Persoalan hak asuh dan nafkah mendominasi, ada 200 kasus kekerasan pada perempuan dan anak selama 2021 di Dumai, 80 persen berhasil diselesaikan
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Persoalan hak asuh dan nafkah mendominasi, ada 200 kasus kekerasan pada perempuan dan anak selama 2021 di Dumai. Sekitar 80 persen berhasil diselesaikan.
Pemerintah Kota Dumai, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Hasilnya, sukses menekan angka kekerasan dengan mendorong terbentuknya Dulrempak (Komunitas Kampung Peduli Perempuan dan Anak).
Selain itu dengan dibentuknya satgas-satgas yang ditempatkan di setiap kelurahan yang berfungsi untuk memperkecil ruang bagi para pelaku kekerasan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maini Asna, melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai Amrizal Anara, Minggu (30/1/2022).
Diungkapkannya, bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sudah menyiapkan salah satu unit khusus yang bernama UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).
"UPTD ini merupakan ujung tombak kami yang berada di bidang PHP (Perlindungan Hak Perempuan dan Anak), nantinya unit juga sebagai koordinator apabila terjadi kekerasan kepada perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat, " ulasnya, Minggu (30/1/2022).
Anara menjelaskan, selama 2021 ada Sekitar 200 kasus kekerasan perempuan dan anak, 80 persen berhasil diselesaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Dumai.
Unit ini sendiri berguna untuk melayani semua perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Ia menyampaikan, untuk permasalahan yang banyak terjadi di masyarakat lebih dominannya terjadi kepada anak.
"Untuk permasalahan yang terjadi di masyarakat lebih banyaknya kepada anak-anak, untuk kekerasan kepada perempuan yang sering terjadi itu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual karena banyaknya yang tidak melapor," jelasnya.
" Sedangkan, untuk kasus kepada anak yang sering terjadi mengenai pemberian nafkah dan hak asuh," imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, penyelesaian terhadap kekerasan kepada perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di UPTD.
Nantinya disana juga akan diberi pendampingan terhadap korban.
"Di UPTD kami akan beri pendampingan kepada korban sampai selesai dengan menyiapkan psikolog," sebutnya.