Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi
BREAKING NEWS: Terdakwa Dekan FISIP UNRI Nonaktif Hadir di Ruang Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi
Sidang lanjutan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/1/2022).
Berbeda dari sidang perdana sebelumnya, terdakwa Syafri Harto kini hadir langsung di ruang sidang.
Terlihat Syafri mengenakan kemeja putih dilapis rompi tahanan warna merah. Ia diduduk dibangku pesakitan. Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
Proses persidangan berlangsung tertutup untuk umum. Di ruang sidang, hanya ada majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, serta penasehat hukum terdakwa.
Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa sebelumnya.
Sidang perdana kasus ini, sudah digelar pada Selasa pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Bedanya, pada sidang sebelumnya itu terdakwa Syafri Harto tak hadir di ruang sidang. Melainkan dia mengikuti jalannya persidangan lewat video conference, karena berada di Rutan Polda Riau.
JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman bertindak sebagai ketua tim JPU.
Bersama Aspidum, ada sejumlah jaksa senior yang merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Diantaranya, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati Riau I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.
Lalu sejumlah jaksa senior lainnya, seperti Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.
Atas eksepsi tersebut, tim JPU pun menyampaikan tanggapannya. Penyampaian tanggapan atas eksepsi itu akan dilakukan pada sidang pekan ini.