Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

UPDATE Kasus Cabul Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru, Jaksa Nyatakan Berkas Perkara P-21

Berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan tersangka inisial AR (21) yang merupakan anak angkat anggota DPRD Pekanbaru dinyatakan P-21

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel nyatakan berkas perkara kasus cabul dengan tersangka anak anggota dewan Pekanbaru sudah P-21. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan tersangka lelaki berinisial AR (21) yang merupakan anak angkat anggota DPRD Pekanbaru, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara, ke tim jaksa peneliti pada Kejari Pekanbaru.

Ini merupakan pelimpahan berkas perkara kedua, setelah sebelumnya, berkas sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.

"Iya, hari ini P-21 berkasnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin (31/1/2022).

Lanjut Marel, setelah ini, maka proses selanjutnya adalah tahap II, atau penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Dipaparkan dia, jadwal tahap II telah diagendakan, berdasarkan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan JPU.

"Kemungkinan hari Jumat (tahap II)," sebut Marel.

Ditanyai apakah nanti tersangka akan ditahan oleh jaksa, Marel belum bisa memberikan kepastian.

"Belum tahu, kita lihat hari Jumat saja," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian, memastikan penanganan kasus cabul ini tetap berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.

Sementara itu, tersangka AR, awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga.

Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.

Seperti diberitakan, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved