Video Berita
VIDEO: Gagahi Mahasiswi Magang di Mapolresta, Bripka BT Dipecat dari Polisi & Dipenjara 2,6 Tahun
Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan. Korban terpaksa meminumnya hingga akhirnya lemas dan tak
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripka BT pelaku pemerkosa seorang mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin dipecat dari kepolisian.
Bripka BT merupakan oknum polisi yang memaksa seorang Mahasiswi di Kalimatan Selatan Berhubungan Badan dengannya.
Bripka BT resmi berstatus warga sipil setelah dilakukan pencopotan seragam Polri dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
Sebelum terlibat kasus tersebut, Bripka BT pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.
Namun, karena tindakannya, penghargaan itu telah dicabut.
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dipecat Tidak Hormat
Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.
Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia menegaskan telah menunaikan janji.
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, Sabtu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.
Minta Maaf
Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bripka BT meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.